SK PERPANJANGAN PERUSAHAAN

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR U.511 TAHUN 2021
TENTANG
IZIN OPERASIONAL PT. ARMINAREKA PERDANA SEBAGAI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa biro perjalanan wisata yang ingin menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah, wajib memperoleh Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338);

b. bahwa PT. Arminareka Perdana telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Izin Operasional PT. Arminareka Perdana sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah;

2. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 366);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA TENTANG IZIN OPERASIONAL PT. ARMINAREKA PERDANA SEBAGAI
PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH.

KESATU : Menetapkan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah kepada:

Nama Perusahaan : PT. Arminareka Perdana
Direktur Utama : Ir. Hj. Darnely Guril Darmi, M. Sc
Alamat : Gedung Menara Salemba Lt. 5, Jl. Salemba Raya No. 5, RT. 1/rw. 3, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Telepon : 0218651704
Email : [email protected]

KEDUA : PT. Arminareka Perdana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Dalam hal terjadi perubahan terhadap direksi, tempat/domisili, dan nama perusahaan, PPIU wajib melaporkan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terjadi perubahan.

KEEMPAT : Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pengendalian pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 November 2021
a.n.MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH,

HILMAN LATIEF

Download file lengkap di https://arminarekaperdana.com/updaload/SK-PERPANJANGAN-2021.pdf

Langganan info dan berita terbaru via WA :